Pidana adalah kajian ilmu hukum publik yang mengkaji tentang kejahatan dan pelanggaran ketentuan yg tercantum dari KUHP ( Kitab-Kitab Hukum Pidana). Dalam hal ini, seseorang yang melakukan kejahatan dan melanggar, akan di kenakan sanksi-sanksi yang tegas, dan hal ini melibatkan Institusi Polri sbg Instansi Penegak Hukum.
Seseorang yang melakukan tindak pidana yang selanjutnya di nyatakan tersangka akan di lakukan penyelidikan untuk tahap pengembangan polri untuk memastikan apakah ada unsur pidana yg terjadi, setelah di nyatakan valid selanjutnya Polri melakukan investigasi yg lebih mendalam dgn melakukan Penyidikan untuk melakukan titik terang ttg seluk beluk kejahatan yg telah terjadi.
tambah kan link ke blog saya gan????
BalasHapus