Ini kabar gembira buat agan2 skalian yg merasa dirinya bekerja di instansi korps bhayangkara,, bahwasanya polri telah melakukan perbaikan dalam sistem penggajian, dimana ada tunjangan di luar gaji guna memperbaiki kinerja polri ke depannya.
Hal ini di ungkapkan oleh Kombes. Pol Boy Rafli Amar, selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Polri. Lampiran Keputusan itu telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI.
Boy mengatakan, dalam lampiran Peraturan Presiden ini, tunjangan kinerja pegawai Polri dibagi dalam beberapa kategori berdasarkan kepangkatan. Namun, kata dia, saat ini Polri belum menentukan kelas-kelas jabatan itu diisi oleh kepangkatan apa. "Nanti tentu akan ada penjelasan lebih jauh kelas jabatan 18 kepangkatan apa, kelas jabatan 17 kepangkatan apa," kata dia.
"Sementara belum dapat, kami sampaikan karena nanti akan ada pengaturan lebih lanjut secara internal."
Yang pasti, kelas jabatan dengan tunjangan kinerja berada pada kelas jabatan 18. "Kalau kita lihat urutan ini, ada kelas-kelas jabatannya. Yang tertinggi yang dikategorikan kelas jabatan 18," kata Boy.
Berikut 18 kelas jabatan tersebut :
Kelas Jabatan 18 -- Rp21.305.000Kelas Jabatan 17 -- Rp16.212.000Kelas Jabatan 16 -- Rp11.790.000Kelas Jabatan 15 -- Rp8.575.000Kelas Jabatan 14 -- Rp6.236.000Kelas Jabatan 13 -- 4.797.000Kelas Jabatan 12 -- 3.690.000Kelas Jabatan 11 -- 2.839.000Kelas Jabatan 10 -- 2.271.000Kelas Jabatan 9 -- 1.817.000Kelas Jabatan 8 -- 1.453.000Kelas Jabatan 7 -- 1.211.000Kelas Jabatan 6 -- 1.010.000Kelas Jabatan 5 -- 841.000Kelas Jabatan 4 -- 731.000Kelas Jabatan 3 -- 636.000Kelas Jabatan 2 -- 553.000Kelas Jabatan 1 -- nihil
So, dengan begitu Polri di harapkan mampu bekerja lebih efektif lagi shg dpt melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat tanpa adanya pelanggaran hukum dan ham....
always be success............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar